01 Agustus 2026

 

Suasana Penyusunan RAD-PE

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAD-PE) Tahun 2026 di Ruang Rapat Kepala Badan, Kamis (30/7/2026). Rapat dipimpin oleh Sekretaris Badan dan dihadiri unsur Bappeda Provinsi NTB, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), serta jajaran Bakesbangpoldagri.

Kegiatan ini bertujuan menyusun langkah strategis daerah dalam mencegah berkembangnya paham ekstremisme berbasis kekerasan melalui sinergi lintas sektor. Penyusunan RAD-PE mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN-PE).

Dalam rapat dipaparkan rancangan program yang mencakup sembilan tema utama, yaitu penguatan kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, pendidikan dan keterampilan, perlindungan perempuan, pemuda, dan anak, komunikasi strategis dan media, deradikalisasi, penguatan hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan, perlindungan saksi dan korban, serta pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak.

Berbagai program yang diusulkan meliputi pelatihan deteksi dini bagi aparatur, penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), peningkatan literasi digital untuk menangkal penyebaran paham radikal, pembinaan generasi muda, hingga reintegrasi sosial bagi mantan narapidana terorisme.

Rapat menyepakati bahwa draf RAD-PE secara substansi telah diterima dan akan disempurnakan melalui masukan dari seluruh perangkat daerah. Masing-masing instansi diberikan waktu hingga Agustus 2026 untuk melengkapi rincian program, indikator, dan kebutuhan anggaran sebagai bahan finalisasi dokumen.

Melalui penyusunan RAD-PE ini, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan ekstremisme melalui pendekatan yang kolaboratif, mengedepankan nilai-nilai Pancasila, toleransi, penghormatan hak asasi manusia, serta pelibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan persatuan daerah.

0 komentar:

Posting Komentar