![]() |
| Suasana Penyusunan RAD-PE |
Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi Nusa
Tenggara Barat menggelar Rapat Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan
Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAD-PE) Tahun 2026 di Ruang Rapat Kepala Badan,
Kamis (30/7/2026). Rapat dipimpin oleh Sekretaris Badan dan dihadiri unsur
Bappeda Provinsi NTB, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), serta jajaran
Bakesbangpoldagri.
Kegiatan
ini bertujuan menyusun langkah strategis daerah dalam mencegah berkembangnya
paham ekstremisme berbasis kekerasan melalui sinergi lintas sektor. Penyusunan
RAD-PE mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi
Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN-PE).
Dalam
rapat dipaparkan rancangan program yang mencakup sembilan tema utama, yaitu
penguatan kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, pendidikan
dan keterampilan, perlindungan perempuan, pemuda, dan anak, komunikasi
strategis dan media, deradikalisasi, penguatan hak asasi manusia dan tata
kelola pemerintahan, perlindungan saksi dan korban, serta pengembangan
kemitraan dengan berbagai pihak.
Berbagai
program yang diusulkan meliputi pelatihan deteksi dini bagi aparatur, penguatan
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), peningkatan literasi digital untuk
menangkal penyebaran paham radikal, pembinaan generasi muda, hingga reintegrasi
sosial bagi mantan narapidana terorisme.
Rapat
menyepakati bahwa draf RAD-PE secara substansi telah diterima dan akan
disempurnakan melalui masukan dari seluruh perangkat daerah. Masing-masing
instansi diberikan waktu hingga Agustus 2026 untuk melengkapi rincian program,
indikator, dan kebutuhan anggaran sebagai bahan finalisasi dokumen.
Melalui
penyusunan RAD-PE ini, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk
memperkuat pencegahan ekstremisme melalui pendekatan yang kolaboratif,
mengedepankan nilai-nilai Pancasila, toleransi, penghormatan hak asasi manusia,
serta pelibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan
persatuan daerah.

0 komentar:
Posting Komentar