17 Agustus 2026

Pengurus DPP Laskar Sasak


Mataram, 17 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Sasak menyampaikan refleksi kritis di Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Laskar Sasak menegaskan kembali prinsip konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.


Pernyataan sikap ini menyusul disampaikannya laporan resmi DPP Laskar Sasak kepada Badan Kehormatan DPD RI dengan Nomor: 009/LSN-DPDRI/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026. Laporan tersebut berisi aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh oknum Anggota DPD RI dalam proses mediasi kasus dugaan rasisme yang menimpa warga Lombok di Bali.


Ketua Umum DPP Laskar Sasak, Dr. C. Lalu Muhammad Ali Sadikin,M.Pd., menyatakan bahwa tindakan oknum pejabat negara yang menekan rakyat pencari keadilan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita Proklamasi 1945.


“Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau asal usul, mendapatkan perlindungan hukum dan penghormatan martabat yang sama. Tindakan oknum pejabat negara yang menekan dan menakut-nakuti rakyat pencari keadilan adalah pengkhianatan terhadap cita-cita Proklamasi 1945,” ujar Dr. Ali Sadikin di Mataram, Minggu (17/8).


Tiga Pokok Aduan Laskar Sasak:

1. Arogansi dan Intimidasi dalam Mediasi. Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di publik, terlapor diduga tidak bersikap netral dan justru melakukan tekanan psikologis serta memojokkan pihak korban yang merupakan warga Lombok.

2. Penyalahgunaan Pengaruh Jabatan. Terlapor diduga menggunakan narasi perbedaan status sosial dan kondisi ekonomi untuk merendahkan martabat korban, sehingga mencederai fungsi pengayoman publik yang melekat pada jabatan Senator.

3. Pelanggaran Sumpah Jabatan dan Kode Etik. Perilaku tersebut dinilai bertentangan dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga DPD RI.


Tuntutan Laskar Sasak kepada Badan Kehormatan DPD RI:

1. Memproses, memeriksa, dan menyidangkan terlapor secara transparan dan terbuka untuk menjamin akuntabilitas publik.

2. Menjatuhkan sanksi etik terberat sesuai ketentuan yang berlaku atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perlakuan diskriminatif.


Laskar Sasak menegaskan bahwa langkah hukum dan advokasi ini dilakukan tidak semata untuk membela harkat dan martabat warga Lombok, namun juga untuk menjaga integritas sistem hukum nasional. Pada usia kemerdekaan ke-81, Laskar Sasak menolak segala bentuk perlakuan diskriminatif dan praktik “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

0 komentar:

Posting Komentar