![]() |
| Gubernur NTB Saat Wawancara Usai Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi |
Mataram — Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerjemahkan hasil Rapat Koordinasi Pemantauan
dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi
bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP pada 2–3 September 2026 ke
dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026. Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal
meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan setiap perubahan dan
pergeseran anggaran memperhatikan hasil pembinaan tersebut serta berjalan
sesuai ketentuan.
Arahan Gubernur tersebut
disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus
Juru Bicara Pemprov NTB Dr. H. Ahsanul Halik saat ditemui media di Kantor
Gubernur NTB, Selasa (8/9/2026).
Aka
mengatakan, arahan Bapak Gubernur tidak hanya menyangkut aspek administratif
dalam proses perubahan anggaran. TAPD diminta memastikan setiap pergeseran dan
perubahan anggaran memiliki dasar yang jelas, sesuai mekanisme, serta tetap
berada dalam koridor arah kebijakan pembangunan daerah.
“Bapak
Gubernur meminta TAPD bekerja sesuai dengan apa yang menjadi perhatian dan
arahan KPK dan BPKP dalam ikhtiar perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar
Aka.
Ia
menjelaskan, arah kebijakan penganggaran dalam APBD Perubahan juga harus tetap
memperhatikan program-program prioritas pemerintah daerah. Perubahan anggaran
harus memiliki urgensi yang jelas dan memberikan dukungan terhadap pencapaian
target pembangunan.
“Jadi
bukan hanya soal mengubah atau menggeser anggaran. Arah kebijakan penganggaran
dalam APBD Perubahan juga harus tetap memperhatikan program-program prioritas
pemerintah daerah, sehingga perubahan anggaran benar-benar mendukung pencapaian
target pembangunan,” jelas Aka.
Setiap
usulan perubahan, lanjutnya, perlu dilihat secara utuh, mulai dari dasar
perencanaan, urgensi kebutuhan, kesesuaian dengan kebijakan daerah, hingga
risiko yang mungkin timbul dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, perubahan
anggaran tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memiliki dasar
kebijakan dan manfaat yang jelas.
Dalam
proses tersebut, hibah dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD menjadi bagian yang
ikut mendapat perhatian. Perbaikan dilakukan dengan memastikan dasar
penganggaran, proses pengusulan, mekanisme pembahasan, hingga penetapannya
berjalan sesuai ketentuan.
Khusus
mengenai Pokir, Aka mengatakan Bapak Gubernur dan DPRD telah memiliki
kesepahaman untuk menjadikan hasil pembinaan KPK sebagai momentum perbaikan
bersama.
“Pak
Gubernur dan DPRD sudah sepakat dan satu arah. Sama-sama akan menjadikan arahan
KPK sebagai momentum perbaikan,” katanya.
Menurut
Aka, kesamaan arah tersebut penting agar pembenahan tata kelola penganggaran
tidak dipahami sebagai tanggung jawab salah satu pihak. Eksekutif dan
legislatif memiliki peran masing-masing dalam memastikan proses perencanaan dan
penganggaran berlangsung tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Selain
penganggaran, perhatian juga diberikan pada pengadaan barang dan jasa. Proses
pengadaan harus berbasis kebutuhan dan mengikuti mekanisme yang berlaku, dengan
potensi risiko diidentifikasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Bapak
Gubernur mendorong bagaimana setiap proses bisa dipastikan sejak awal. Kalau
risikonya sudah diketahui, maka mitigasinya juga bisa dilakukan lebih awal,”
ujar Aka.
Ia
menegaskan, tindak lanjut tersebut merupakan bagian dari langkah Pemprov NTB
memperkuat sistem pencegahan korupsi. Karena itu, hasil pembinaan tidak
berhenti sebagai catatan dalam forum koordinasi, tetapi diterjemahkan ke dalam
proses kerja pemerintah.
Bagi
Pemprov NTB, penyusunan APBD-P 2026 menjadi salah satu momentum penting untuk
memastikan pembenahan tata kelola berjalan secara nyata. Setiap perubahan dan
pergeseran anggaran harus memiliki dasar yang jelas, mengikuti mekanisme yang
benar, mendukung program prioritas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan
semangat tersebut, NTB terus berbenah, bukan hanya dengan memperbaiki hasil
akhir, tetapi dengan memastikan setiap proses perencanaan, penganggaran, dan
pelaksanaan kebijakan dibangun di atas tata kelola yang semakin tertib,
transparan, akuntabel, dan mampu mengantisipasi risiko sejak awal.

0 komentar:
Posting Komentar