| Apel Penertiban Aset LCC |
LOMBOK BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat menertibkan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang berada di Dusun Kembang Kuning, Desa Gerimax Indah, Kecamatan Narmada, Senin (14/9/2026).
Penertiban dilakukan terhadap lahan LCC yang merupakan aset Pemda Lombok Barat dan dikelola PT Patut Patuh Patju (Tripat). Sebanyak 52 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Kasat Pol PP Lombok Barat dalam apel kesiapan menyampaikan bahwa pihak yang menempati lahan telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali untuk mengosongkan lokasi. Namun, peringatan tersebut disebut tidak diindahkan sehingga pemerintah daerah mengambil langkah penertiban.
Petugas kemudian melakukan penertiban terhadap bangunan dan barang-barang milik Lalu Nurwijaya yang berada di lokasi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WITA tersebut melibatkan unsur Satpol PP, PT Tripat, Dinas Perdagangan, Pemerintah Kecamatan Narmada, Polsek Narmada, pemerintah desa, serta unsur TNI dan Polri.
Penertiban selesai sekitar pukul 16.00 WITA dan berlangsung aman serta lancar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Lombok Barat mengamankan dan menyelamatkan aset daerah agar tidak dikuasai atau dimanfaatkan secara sepihak. Pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
0 komentar:
Posting Komentar