18 September 2026



Dompu – Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu menunda pemasangan plang penyitaan terhadap objek Lapangan Sepak Bola Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Jumat (18/9/2026).

Pemasangan plang tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tekasire Tahun Anggaran 2024–2025.

Sebelum pelaksanaan, sekitar 35 warga berkumpul dan melakukan aksi penolakan di sekitar lokasi. Massa menyampaikan orasi serta sempat melakukan dua kali percobaan pembakaran ban bekas, namun berhasil dihentikan oleh personel pengamanan.

Pihak Kejaksaan Negeri Dompu kemudian memberikan penjelasan kepada warga terkait rencana pemasangan plang penyitaan. Namun, situasi belum sepenuhnya kondusif sehingga pihak kejaksaan memutuskan menunda pemasangan plang guna menghindari peningkatan eskalasi.

Kegiatan pengamanan melibatkan personel Kejaksaan, TNI, Polri, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan kondusif.

Penundaan pemasangan plang memberikan ruang bagi pihak terkait untuk melakukan koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah setempat serta masyarakat guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

0 komentar:

Posting Komentar