Mataram -
Upaya mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat
dipertanggungjawabkan terus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan di
Provinsi Nusa Tenggara Barat. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan
melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
Semester I Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB di
Ruang Rapat KPU NTB pada 6 Juli 2026.
Kegiatan
yang dihadiri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
(Bakesbangpoldagri) Provinsi NTB, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta perwakilan partai
politik itu menjadi forum penting untuk memastikan kualitas data pemilih
sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Pemutakhiran
data pemilih secara berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengharuskan daftar pemilih terus diperbarui
agar sesuai dengan dinamika kependudukan, seperti warga yang memasuki usia
memilih, perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, hingga pemilih
yang tidak lagi memenuhi syarat.
Dalam
forum tersebut, KPU Provinsi NTB memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih
selama Semester I Tahun 2026. Hasil rekapitulasi menunjukkan terdapat 91.399
pemilih baru, 55.343 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 51.113
perbaikan elemen data pemilih yang berasal dari 117 kecamatan dan 1.166
desa/kelurahan di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Data
tersebut mencerminkan tingginya dinamika administrasi kependudukan yang harus
terus direspons melalui proses pembaruan data secara berkelanjutan. Akurasi
daftar pemilih menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin terpenuhinya
hak konstitusional setiap warga negara pada setiap penyelenggaraan pemilu
maupun pemilihan.
Bakesbangpoldagri
Provinsi NTB memandang forum koordinasi seperti ini memiliki nilai strategis
karena mempertemukan seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan
terhadap pengelolaan data kependudukan maupun penyelenggaraan pemilu. Sinergi
antarlembaga dinilai menjadi kunci agar setiap perubahan data masyarakat dapat
segera diakomodasi dalam daftar pemilih.
Selain penyampaian hasil rekapitulasi, rapat pleno juga
menjadi ruang diskusi bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap
kualitas data pemilih. Bawaslu bersama perwakilan partai politik menyampaikan
sejumlah catatan terkait validitas data serta perlunya penyempurnaan terhadap
beberapa elemen administrasi kependudukan agar tidak menimbulkan potensi
persoalan pada tahapan pemilu mendatang.
Salah satu perhatian dalam rapat adalah masih
ditemukannya pemilih yang belum melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat
proses perpindahan domisili. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diselesaikan
melalui koordinasi yang lebih intensif antara KPU dan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil sehingga proses validasi data dapat berlangsung lebih cepat,
akurat, dan sesuai ketentuan.
Melalui mekanisme pemutakhiran data yang dilakukan secara
berkala, pemerintah bersama penyelenggara pemilu berharap daftar pemilih di
Provinsi NTB semakin berkualitas sehingga mampu mendukung pelaksanaan pemilu
yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
Keikutsertaan Bakesbangpoldagri Provinsi NTB dalam rapat
pleno tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam
mendukung penyelenggaraan demokrasi yang sehat melalui penguatan koordinasi
lintas sektor. Dengan daftar pemilih yang semakin valid, hak politik masyarakat
dapat terlindungi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses
demokrasi di Nusa Tenggara Barat.

0 komentar:
Posting Komentar