07 Juli 2026

 


Mataram - Upaya mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan terus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB di Ruang Rapat KPU NTB pada 6 Juli 2026.

Kegiatan yang dihadiri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi NTB, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta perwakilan partai politik itu menjadi forum penting untuk memastikan kualitas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengharuskan daftar pemilih terus diperbarui agar sesuai dengan dinamika kependudukan, seperti warga yang memasuki usia memilih, perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, hingga pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

Dalam forum tersebut, KPU Provinsi NTB memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih selama Semester I Tahun 2026. Hasil rekapitulasi menunjukkan terdapat 91.399 pemilih baru, 55.343 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 51.113 perbaikan elemen data pemilih yang berasal dari 117 kecamatan dan 1.166 desa/kelurahan di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Data tersebut mencerminkan tingginya dinamika administrasi kependudukan yang harus terus direspons melalui proses pembaruan data secara berkelanjutan. Akurasi daftar pemilih menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

Bakesbangpoldagri Provinsi NTB memandang forum koordinasi seperti ini memiliki nilai strategis karena mempertemukan seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan data kependudukan maupun penyelenggaraan pemilu. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci agar setiap perubahan data masyarakat dapat segera diakomodasi dalam daftar pemilih.

Selain penyampaian hasil rekapitulasi, rapat pleno juga menjadi ruang diskusi bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap kualitas data pemilih. Bawaslu bersama perwakilan partai politik menyampaikan sejumlah catatan terkait validitas data serta perlunya penyempurnaan terhadap beberapa elemen administrasi kependudukan agar tidak menimbulkan potensi persoalan pada tahapan pemilu mendatang.

Salah satu perhatian dalam rapat adalah masih ditemukannya pemilih yang belum melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat proses perpindahan domisili. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diselesaikan melalui koordinasi yang lebih intensif antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga proses validasi data dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan sesuai ketentuan.

Melalui mekanisme pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala, pemerintah bersama penyelenggara pemilu berharap daftar pemilih di Provinsi NTB semakin berkualitas sehingga mampu mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.

Keikutsertaan Bakesbangpoldagri Provinsi NTB dalam rapat pleno tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang sehat melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Dengan daftar pemilih yang semakin valid, hak politik masyarakat dapat terlindungi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Nusa Tenggara Barat.



0 komentar:

Posting Komentar